Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya? Jika ada orang yang memiliki tabungan 100jt, namun dia punya utang 70jt, apakah dia berkewajiban zakat? Sementara nilai utangnya bisa mengurangi banyak tabungannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut rincian yang bisa kami berikan; Pertama, jika utang itu dibayarkan sebelum yang bersangkutan bayar zakat, sehingga total hartanya menjadi di bawah nishab atau bahkan habis, maka dia tidak berkewajiban bayar zakat. Karena dia tidak lagi tergolong orang yang wajib zakat, disebabkan hartanya kurang dari nishab. Kedua, jika utang itu belum dibayarkan, dalam arti masih dia tahan karena jatuh tempo masih jauh, apakah nilai utang ini bisa mengurangi harta yang wajib dizakati zakat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun sebelumnya untuk bisa memahami istilah harta dzahir dan harta bathin, kami sarankan agar anda membaca artikel kami di web pengusahamuslim.com berikut: Pembagi