Langsung ke konten utama

Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya?

Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya?

Jika ada orang yang memiliki tabungan 100jt, namun dia punya utang 70jt, apakah dia berkewajiban zakat? Sementara nilai utangnya bisa mengurangi banyak tabungannya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu โ€˜ala Rasulillah, wa baโ€™du,

Berikut rincian yang bisa kami berikan;

Pertama, jika utang itu dibayarkan sebelum yang bersangkutan bayar zakat, sehingga total hartanya menjadi di bawah nishab atau bahkan habis, maka dia tidak berkewajiban bayar zakat. Karena dia tidak lagi tergolong orang yang wajib zakat, disebabkan hartanya kurang dari nishab.

Kedua, jika utang itu belum dibayarkan, dalam arti masih dia tahan karena jatuh tempo masih jauh, apakah nilai utang ini bisa mengurangi harta yang wajib dizakati zakat?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

Namun sebelumnya untuk bisa memahami istilah harta dzahir dan harta bathin, kami sarankan agar anda membaca artikel kami di web pengusahamuslim.com berikut: Pembagian Harta Zakat, Harta Dzahir dan Harta Bathin

Selanjutnya, kita akan melihat perbedaan pendapat ulama, apakah utang bisa mengurangi harta yang dizakati ataukah tidak?

Pendapat pertama, Utang mengurangi harta yang dizakati secara mutlak, baik untuk harta
bathin, seperti emas, perak, tabungan, atau uang, maupun untuk harta dzahir, seperti binatang ternak atau hasil pertanian. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.

Sehingga, dari kasus pertanyaan di atas, jika si A memiliki uang 100jt, namun dia memiliki utang 70jt, maka si A tidak wajib zakat, karena total hartanya setelah dikurangi nilai utang, di bawah satu nishab. Meskipun utang itu belum dia bayarkan, ketika si A menyerahkan zakat.

Pendapat kedua, Utang mengurangi harta yang dizakati untuk harta bathin, namun tidak mengurangi untuk harta dzahir. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad juga dalam salah satu riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263-266).

Pendapat ketiga, Utang tidak mengurangi harta yang dizakati, baik untuk harta bathin, maupun harta dzahir. Selama harta itu sudah di atas nishab dan bertahan selama setahun, tetap wajib dizakati, meskipun nilai utangnya menghabiskan semua harta. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya: Rabiโ€™ah ar-Raโ€™yi (guru Imam Malik), Hammad bin Abi Sulaiman, Imam as-Syafiโ€™i dalam qoul jadid (pendapat baru) dan pendapat Ahmad dalam riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263 โ€“ 265).

Dalam al-Inshaf, al-Mardawi mengatakan,

โ€œูˆู„ุง ุฒูƒุงุฉ ููŠ ู…ุงู„ ู…ู† ุนู„ูŠู‡ ุฏูŠู† ูŠู†ู‚ุต ุงู„ู†ุตุงุจโ€. ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุฐู‡ุจ ุฅู„ุง ู…ุง ุงุณุชุซู†ู‰ ูˆุนู„ูŠู‡ ุฃูƒุซุฑ ุงู„ุฃุตุญุงุจ ูˆุนู†ู‡ ู„ุง ูŠู…ู†ุน ุงู„ุฏูŠู† ุงู„ุฒูƒุงุฉ ู…ุทู„ู‚ุง

Tidak ada zakat untuk harta milik orang yang memiliki utang yang nilainya mengurangi nishab. Inilah pendapat madzhab hambali, kecuali komoditas tertentu. Dan ini pendapat mayoritas hambali. Dan dari Imam Ahmad โ€“ dalam salah satu riwayat โ€“ utang itu tidak menghalangi zakat secara mutlak. (al-Inshaf, 3/20)

Dan pendapat yang paling mendekati adalah pendapat ketiga, bahwa utang tidak menjadi penghalang zakat, selama utang itu masih ditahan. Ketika Khalifah Utsman hendak menarik zakat di bulan tertentu, beliau mengingatkan,

ู‡ูŽุฐูŽุง ุดูŽู‡ู’ุฑู ุฒูŽูƒูŽุงุชููƒูู…ู’ ููŽู…ูŽู† ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‡ู ุฏูŽูŠู†ูŒ ููŽู„ู’ูŠูุคูŽุฏู‘ู ุฏูŽูŠู†ูŽู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุญู’ุตูู„  ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูƒูู… ููŽุชูุคูŽุฏู‘ููˆุง ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง  ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉ

Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang memiliki utang, hendaknya segera dia lunasi utangnya, sehingga ketahuan berapa sisa hartanya. Lalu tunaikan zakat untuk harta sisanya. (HR. Malik dalam al-Muwathaโ€™, 322).

Atsar ini menunjukkan bahwa:

A. Jika utang itu belum dibayarkan, maka dihitung sebagai harta yang wajib dizakati.

B. Jika utang itu dibayar dan masih ada sisa yang melebihi satu nishab, maka harta sisa ini yang dizakati.

C. Jika utang itu dibayar dan tidak ada sisa yang melebihi satu nishab, maka tidak ada kewajiban zakat.

Contoh yang paling banyak terjadi di zaman kita adalah kasus KPR. Ada orang memiliki tanggungan KPR 200jt, dan memiliki uang tunai + tabungan totalnya 100jt.

Apakah orang ini wajib zakat?

Jika melihat total tabungannya (Rp 100jt), dia wajib zakat. Dan jika dipotong tanggungan KPR, minus 100jt. Namun mengingat tanggungan KPR ini tidak segera ditutupi, maka tidak diperhitungkan. Sehingga orang ini tetap berkewajiban zakat sebesar 2,5% x 100jt = 2,5 juta.

Demikian, Allahu aโ€™lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADAB MALAM PENGANTIN

ADAB MALAM ENGANTIN Islam mengatur persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hubungan suami isteri bukan saja dalam tataran umum, akan tetapi sampai persoalan-persoalan yang dipandang sangat pribadi. Hal ini tiada lain demi kebahagiaan suami isteri tersebut dalam kehidupan rumah tangga kelak. Terlebih, masalah malam pengantin atau hubungan badan ini, termasuk yang sangat penting, mengingat dengan jima' akan menghasilkan keturunan. Dan keturunan ini tentunya sebagai simpanan dan tabungan abadi kelak manakala keturunan tersebut shaleh dan shalehah. Di antara upaya untuk menghasilkan keturunan yang shaleh itulah, salah satunya dengan jalan melakukan hubungan badan secara benar berdasarkan tuntunan ajaran Islam. Untuk itulah, pembahasan kali ini kita akan melihat bagaimana dan seperti apa hubungan badan plus adab malam pengantin menurut tuntunan Islam itu. Apabila kedua mempelai laki-laki dan perempuan sudah masuk ke dalam kamar, maka sebelum melakukan hubungan badan, mempelai...

Mandi Besar Harus Menggunakan Shampo Dan Sabun

Mandi Besar Harus Menggunakan Shampo Dan Sabun Mandi Besar Harus Menggunakan Shampo Dan Sabun Credit to from  @akh_walid ( @get_regrann ) - . Jawab: . Wa 'alaikumus salam . Bismillah.. . Kamar mandi besar ada dua: . 1.Dengan melakukan mandi besar, sesuai latar belakang dia melakukan mandi. Jika dia mandi besar karena junub, maka dia berniat mandi untuk menghilagkan hadats besar. . Dan jika dia mandi besar untuk jumatan, maka dia berniat mandi hari jumat. 2.Membasahi seluruh badan dengan udara, dari ujung rambut sampai ujung kaki. (al-Wajiz fi Fiqh as-Sunah, hlm. 51) . Tentang tata cara membasahi seluruh badan dengan air, ada penjelasan dari Aisyah dan Maimunah yang menceritakan cara Nabi ๏ทบ mandi. Dalam penjelasannya, Aisyah mengatakan: . kemudian menyiramkan udara ke atas dengan cidukan kedua telapak atas sebanyak tiga kali, kemudian dia mengguyurkan udara ke seluruh badannya. (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316) . Demikian pula yang diceritakan Maimunah. Beliau meng...

VIRUS CORONA DIBULAN MARET SUDAH DI RAMAL OLEH ULAMA BESAR ARIF BILLAH SEKITAR ABAD 1000 TAHUN MASEHI YANG LALU.

PERHATIIN BAIK2 VIRUS CORONA DIBULAN MARET SUDAH DI RAMAL OLEH ULAMA BESAR ARIF BILLAH SEKITAR ABAD 1000 TAHUN MASEHI YANG LALU.  BOLEH DIBAGIKAN SEBANYAK BANYAKNYA AGAR MUKJIZAT "CORONA HILANG SEBELUM RAMADHAN" DIRIDHOI ALLAH SUBHANAWATAALA  (Sumber Kitab: Akhbaruz Zaman, Hal: 365) ู…ู…ุง ู‚ุงู„ู‡ ุงุจุฑุงู‡ูŠู… ุจู† ุณุงู„ูˆู‚ูŠู‡ ุงู„ู…ุชูˆููŠ ุนุงู… ูคูฆูฃ ู‡ุฌุฑูŠ Ramalan Syeikh Ibrahim Salweqie (wafat 462 H) ุญุชู‰ ุงุฐุง ุชุณุงูˆู‰ ุงู„ุฑู‚ู…ุงู†  (20=20) Sehingga ketika terjadi dua nomor kembar (2020) ูˆุชูุดู‰ ู…ุฑุถ ุงู„ุฒู…ุงู† dan tersebar wabah sejagat ู…ู†ุน ุงู„ุญุฌูŠุฌ Jamaah haji dilarang ูˆุงุฎุชูู‰ ุงู„ุถุฌูŠุฌ  Sepi gonjang ganjing ูˆุงุฌุชุงุญ ุงู„ุฌุฑุงุฏ Terjadi serangan belalang ูˆุชุนุจ ุงู„ุนุจุงุฏ Ahli ibadah pada lesu dan males ูˆู…ุงุช ู…ู„ูƒ ุงู„ุฑูˆู… Matinya pemimpin dunia ู…ู† ู…ุฑุถู‡ ุงู„ุฒุคูˆู… Kena serangan virus ูˆุฎุงู ุงู„ุฃุฎ ู…ู† ุงุฎูŠู‡ Orang takut dan curiga kpd saudaranya sendiri ูˆุตุฑุชู… ูƒู…ุง ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ููŠ ุงู„ุชูŠู‡ Umat pada bingung dan merana spt kaum Nabi Musa yg merana dipadang Tieh ูˆูƒุณุฏุช ุงู„ุงุณูˆุงู‚ Perekonomian rusak dan...