BINATANG HEWAN YANG HALAL DAN HARAM UNTUK DIKONSUMSI/DI MAKAN DALAM ISLAM APA ?
#BACA CAPTION..!
Semoga bermanfaat..
Mungkin banyak yang mempermasalahkan tentang kepiting 😂
Kepiting dalam fiqih dikenal dengan istilah “al-hayawan al-barma’i", yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di laut, sebagaimana katak, penyu, dan buaya. Karenanya, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi binatang yang kaya kolesterol ini. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 4, halaman 2799)
Ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i menegaskan, mengonsumsi kepiting hukumnya haram, sebab termasuk kategori khaba’its (sesuatu yang menjijikkan).
Imam Ibnu Abidin menerangkan:
"Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadits; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan." (Lihat: Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307.
Menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal dikonsumsi. Seorang ulama bermazhab Maliki bernama Ibnu Abdil Bar menyebutkan:
Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak. (Lihat: Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187).
Yang mau ikutin salah satu pendapat mazhab di atas silahkan ya.. !!
Buat yang tanya.. Mana yang benar ?
Karena kita orang Indonesia ngikuti MUI, maka hukumnya mengkonsumsi kepiting " halal/diperbolehkan "
Komentar
Posting Komentar